RUU Ciptaker dan Pembangunan Sektor Telekomunikasi

Kedua, perlu karena frekuensi merupakan barang milik publik, maka RUU Ciptaker harus memperkuat aspek disinsentif bagi pelaku usaha telekomunikasi yang tidak memanfaatkan izin penggunaan frekuensi dengan baik. Di pasal 33 RUU Ciptaker perlu diperjelas mengenai prosedur evaluasi bagi mereka yang diberi sanksi dalam hal ini. Guna menciptakan level playing field dan akuntabilitas agar tercipta iklim kompetisi yang sehat.

Baca Juga :  Yozarwardi: Waspadai Karhutla Akibat El Nino

Ketiga, RUU Ciptaker perlu mendorong investasi dengan menegaskan penerapan teknologi baru dalam kerjasama penggunaan spektrum frekuensi seperti 5G, mengingat saat ini cakupan layanan 2G, 3G, dan 4G telah mencakup 95% wilayah Indonesia. Pasal 33 RUU Ciptaker juga perlu diperkuat dengan memasukkan pembatasan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk mencegah praktek calo izin (brokerage) jika ada spektrum frekuensi yang tidak terutilisasi. Sebagai perbandingan, India justru mengenakan denda sebesar 230% dari biaya tahunan atas spektrum frekuensi radio yang tidak terutilisasi oleh pelaku usaha pemegang izin.