Pembayaran Gaji Ke-13 PNS Kemenpan RB Targetkan Awal Agustus 2020

Aturan yang akan direvisi tersebut adalah PP 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan sebesar Rp28,5 triliun.

Baca Juga :  Video: PNS Kemenkumham Digerebek Selingkuh Oleh Istrinya

Untuk tahun ini, pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Sebab, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

(cnn)