Lupa e-Fin Gunakan 4 Cara Ini Untuk Lapor SPT

kabarin, Jakarta – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah dimulai. Tak berbeda dari tahun sebelumnya, lapor SPT 2020 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2021.

Mengutip laman pajak.go.id, batas waktu penyampaian SPT adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Artinya, jika akhir tahun pajak jatuh pada 31 Desember 2020, maka batas lapor SPT adalah 31 Maret 2021.

Lupa e-Fin Gunakan 4 Cara Ini Untuk Lapor SPT

Batas waktu pelaporan SPT tersebut untuk Pajak Orang Pribadi atau OP. Namun, terkadang pelapor pajak kebingungan karena lupa kode e-FIN. Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa kode e-FIN ?

Baca Juga :  Pelindo Jadi Kontributor Terbesar Klaster Logistik BUMN, Sumbang Pajak 5,6 Triliun pada Tahun 2023

Mengutip dari situs pajak.go.id, ada empat cara yang bisa dilakukan ketika lupa kode e-FIN.

Berikut penjelasannya.

1. Telepon nomor resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa e-FIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada linkwww.pajak.go.id/unit-kerja.