Alasan Pemerhentian Suplai LPG 3 Kg ke Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (3/2/2025). (Foto: Ist)

Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menyuplai Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) ke pengecer mulai 1 Februari 2025.

Masyarakat hanya dapat membeli LPG bersubsidi tersebut di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).

Bahlil mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena adanya laporan bahwa subsidi LPG 3 Kg tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Uji Coba Pembelian LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

“Mohon maaf, tidak bermaksud curiga. Namun, ada kelompok tertentu yang membeli LPG 3 Kg dalam jumlah tidak wajar. Hal ini menyebabkan harga LPG dimainkan dan dinaikkan. Oleh karena itu, kami membuat regulasi baru,” jelas Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (3/2/2025).

Selain itu, Bahlil menegaskan bahwa dengan membeli LPG 3 Kg di pangkalan, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Uji Coba Pembelian LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

“Saya meminta pengecer untuk beralih. Pengecer yang memenuhi syarat dapat dinaikkan statusnya menjadi pangkalan agar harga dapat dikontrol dengan lebih baik,” ujarnya.