“Jika nol tidak ada DP. Kita harus hati-hati dalam menyikapi, menyeimbangkan antara stabilitas finansial dengan pertumbuhan,” ujarnya.
Wacana pembebasan syarat uang muka kendaraan bermotor ini karena masih lambatnya pertumbuhan pembiayaan kendaraan. Adapun uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar di 15-20 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani sebelumnya mengatakan rencana ini belum final, dan harus didiskusikan dengan pelaku usaha. Namun, jika diterapkan, OJK disarankan selektif memilih perusahaan pembiayaan yang dapat melonggarkan syarat DP nol persen. Salah satu syaratnya, NPF perusahaan pembiayaan harus berada di bawah satu persen.
sumber : antara
Baca Juga:
Gubernur BI: Perlu Kerjasama Antar Negara untuk Dorong Ekonomi Global
Wacana Harga Rokok Diatas Rp50 Ribu/Bungkus, Kabar Buruk untuk Para “Ahli Hisap”