Bank Raksasa AS Didenda Rp2,43 T Karena Skandal Rekening Fiktif

kabarin.co – Jakarta, Bank raksasa asal Amerika Serikat (AS) Wells Fargo akan membayar denda US$185 juta, atau setara Rp2,43 Triliun, setelah regulator keuangan AS menyatakan bank tersebut bersalah membuka dua juta rekening fiktif tanpa sepengetahuan nasabah.

Wells Fargo sendiri telah memecat 5300 karyawannya yang terlibat aksi ilegal tersebut.

Biro Perlindungan Finansial Konsumen (CFPB) AS mengatakan karyawan Wells Fargo membuat rekening dan kartu kredit fiktif secara diam-diam lalu mengisinya dengan uang nasabah sejak 2011 lalu. Aksi itu bertujuan agar karyawan Wells Fargo meningkatkan angka penjualan dan pendapatan berbasis komisi (fee based income).

Baca Juga :  Kondisi Ekonomi Indonesia Seperti Masa Penjajahan

“Karyawan Wells Fargo diam-diam membuka rekening tidak sah untuk mencapai target penjualan dan menerima bonus,” Richard Cordray, direktur CPFB AS, dikutip dari CNNMoney, Senin (12/9).

Wells Fargo akan membayar denda US$100 juta pada CPFB — denda terbesar yang dijatuhkan CPFB sejak biro itu didirikan ketika terjadi krisis keuangan pada 2008 silam.