Pemerintah Naikan Harga Rokok Tahun Depan

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau untuk 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.010/2016.

“Pemerintah menyadari rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu konsumsinya perlu dibatasi. Kenaikan tarif cukai ini memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).

Baca Juga :  Telusuri Kasus Irman, KPK Panggil Direktur Utama Bulog

Dalam kebijakan cukai baru tersebut, disebutkan kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen. Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen. Hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan tersebut adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.