12 Proyek Listrik Dihentikan Pemerintah, Ini Kata PLN

kabarin.co – Jakarta, PT PLN (Persero) mengaku sudah mengetahui keputusan pemerintah terkait penghentian 12 proyek mangkrak. Kepala Satuan Komunikasi Korporat I Made Suprateka mengatakan keputusan tersebut sudah melalui proses pembahasan antara Istana, BPKP dan PLN.

Made menjelaskan memang ada 34 proyek mangkrak yang merupakan proyek 10 ribu megawatt (MW) pada 2009. Setelah lama berjalan, ternyata ditemukan 34 proyek bermasalah. Dua belas diantaranya diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  YLKI: Persoalan Pangan di Indonesia Tak Pernah Tuntas

“Ya memang ada 12 yang tidak bisa dilanjutkan. Proyek kehabisan modal dan tidak bisa dilanjutkan lagi karena juga dari segi kontrak sudah habis,” ujar Made.

Made mengatakan dari 12 proyek tersebut memang beberapa digarap oleh Indonesia Power (IPP) dan sebagian digarap langsung oleh PLN. Namun Made memang mengakui belum bisa merigidkan proyek yang mana saja yang dihentikan.

Baca Juga :  KONI Sumatera Barat Melepas Atlet Dayung Marinir

Pada Jumat (4/11) sore, Sekertaris Kabinet Pramono Anung mengatakan 12 dari 34 proyek pembangkit tenaga listrik 7.000 MW sejak 2006 dan 2010 tidak dapat dilanjutkan oleh pemerintah. Menurut Pramono, dalam laporan hasil temuan BPKP diungkapkan ada pembayaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp 4,94 triliun.