Peserta Tax Amnesty Minim, Ditjen Pajak Harus Lakukan Ini

kabarin.co – Jakarta, Euforia program tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode kedua tidak seperti pada periode pertama lalu. Menyasar kalangan UMKM, jumlah tarif tebusan yang diperoleh pun masih jauh dari capaian pada periode pertama, yaitu sebesar Rp97,2 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, untuk meningkatkan nilai yang diperoleh dari tarif tebusan, pemerintah tetap harus mengincar wajib pajak (WP) besar. Pasalnya, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, masih terdapat sekira 100 WP besar yang belum ikut serta dalam program tax amnesty.

“Memang untuk yang WP besar juga harus tetap ditingkatkan penerimaannya. Karena UMKM yang dikejar bukan penerimaan. Tapi WP baru,” kata Yustinus kepada Okezone.

Baca Juga :  Dolar AS Menguat, Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp13.373 per USD

Hanya saja, pemerintah perlu melakukan pendekatan yang berbeda. Diantaranya adalah dengan cara melakukan pendekatan persuasif. Hukuman yang telah ditetapkan pun nantinya harus diterapkan bagi WP penunggak pajak yang masih belum mengikuti program tax amnesty.