Tak Bayar Pajak, Google Bisa Disandera?

kabarin.co – Jakarta, Google hingga saat ini masih belum membayar kewajiban pajaknya. Padahal, pemerintah telah melakukan upaya pendekatan melalui Ditjen Pajak.

Lantas, apakah pemerintah nantinya akan melalukan penyanderaan terhadap petinggi Google sebagai penunggak pajak?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengutarakan, hal ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, belum terdapat kesepakatan pajak yang dihasilkan antara Google dan pemerintah.

Baca Juga :  Musim Hujan Produksi Cabai Teraganggu

“Kita tidak bisa lakukan penyanderaan (gijzeling). Misalnya kita tetapkan pun, kalau dia keberatan tidak bisa,” tuturnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Pemerintah pun perlu menunggu hingga lebih dari tiga tahun sebelum wajib pajak tersebut memiliki status hukum tetap (inkracht). Untuk itu, belum dapat dipastikan apakah Google akan disandera dalam waktu dekat apabila tetap tak bersedia membayar pajak.

Baca Juga :  Dolar AS Terdepak, Rupiah Kembali Menguat Rp13.327/USD

“Sampai nanti kita lakukan, ada 3 tahun 6 bulan 21 hari baru incra. Jadi inkracht jadi 3 tahun. Tapi aku uwes pensiun,” tutup Ken sembari berkelakar. (oke)