Tarif Listrik Rumah Tangga 900 VA Mulai Naik

kabarin.co – Jakarta, PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA.

Menurut Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Jakarta, Senin, kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Baca Juga :  Jelang Periode II Berakhir, Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp107 Triliun

“Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap,” katanya.

Tarif listrik pelanggan rumah tangga pengguna listrik dengan daya 900 VA, yang sebelumnya mendapat subsidi, secara bertahap akan dinaikkan sampai sesuai dengan tingkat keekonomian dan akhirnya tidak akan mendapat subsidi lagi.

Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Baca Juga :  Rupiah Naik 49 Poin Menjadi Rp13.135 Per Dolar AS

Dengan skenario tersebut, I Made Suprateka menjelaskan, secara bertahap tarif untuk pelanggan listrik 900 VA akan naik dari Rp605 menjadi Rp791/kWh per 1 Januari 2017, Rp1.034/kWh mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017.