Produsen Rokok Kecewa dengan Keputusan Menkeu soal PPN

kabarin.co – Jakarta, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen.

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie mengatakan, sebenarnya rencana kenaikan sudah diketahui asosiasi sejak Agustus 2016 lalu kala berdiskusi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Mengaku Tak Tahu Soal Dirut BUMN Boleh dari Asing

Hanya saja, diskusi saat itu merumuskan kenaikan tarif PPN hasil tembakau secara bertahap dari tahun ke tahun, yakni 8,7 persen pada 2016 menjadi 8,9 persen pada 2017 dan 9,1 persen pada 2018.

“Ini yang kami sayangkan, mulanya bertahap 8,7 persen lalu 8,9 persen di tahun 2017 barulah 9,1 persen di tahun 2018. Rupanya pemerintah tetap ingin langsung 9,1 persen,” ujar Muhaimin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).

Baca Juga :  Pemprov Banten Bangun Kawasan Industri Baru di Tangerang

Otomatis, lanjut Muhaimin, langkah industri rokok dalam negeri di tahun 2017 akan kian ‘terseok’. Pasalnya, tak hanya meningkatkan tarif PPN hasil tembakau, pemerintah juga memasang tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) baru di tahun ini.