“Berat beban kami tahun ini, jangankan kenaikan tarif PPN. Kami juga dikenakan kenaikan cukai rata-rata 10,54 persen. Itu baru rata-rata, nyatanya untuk golongan tertentu lebih tinggi lagi,” imbuh Muhaimin.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau tahun ini dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 lalu dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.
Mendapat Serangan
Tak cukup dari sisi tarif, industri rokok juga dipastikan akan terus-menerus mendapat serangan dari gerakan sosial anti-rokok, baik yang diterapkan oleh pemerintah maupun oleh lembaga kesehatan dan lembaga anti-rokok.
Sentimen pembatasan ruang untuk merokok dari pemerintah daerah (pemda) dipastikan akan kian galak kepada perokok. Belum lagi, ada pelarangan penjualan dan pemasangan iklan rokok.