Petani Rugi Jika Pemerintah Ingin Gula Dijual Rp 12.500/kg

kabarin.co – Jakarta, Dalam kesepakatannya dengan sejumlah produsen dan distributor, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, menetapkan harga gula yang dijual di pasar paling mahal Rp 12.500/kg. Selanjutnya, Mendag juga akan menemui produsen gula tebu dalam negeri agar ikut menekan harga gula sesuai keinginan pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Sumitro Samadikun, mengungkapkan rencana Mendag tersebut justru bakal mematikan industri lokal. Yang diuntungkan dengan adanya kebijakan ini adalah perusahaan swasta yang mendapat izin impor.

Baca Juga :  Minim Sentimen Positif Rupiah Mixed ke Level Rp13.556 Per Dolar AS

Sementara, pelaku usaha dalam negeri khususnya akan semakin sulit bersaing. Karena, saat ini harga lelang gula petani yang dilakukan oleh pabrik gula sendiri saat ini sudah sekitar Rp 12.500/kg. Sehingga sangat tidak mungkin bagi industri dalam negeri untuk memenuhi ketetapan harga seperti yang diinginkan pemerintah, Rp 12.500/kg di tingkat konsumen.

Baca Juga :  Kementerian Pariwisata (Kemempar) Terkena Pemangkasan Anggaran APBN-P 2016

“Sudah kita dapat rendemen rendah, sekarang diminta pemerintah harga gula Rp 12.500/kg. Tahun 2013 harga gula jatuh karena impor kita dibiarkan, lelang gula saja sekarang Rp 12.000/kg, bagaimana kita mau jual Rp 12.500, rumusnya dari mana,” ucap Sumitro kepada detikFinance, Rabu (18/1/2017).