Jika masa waktu berakhir, Ken mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yaitu memberikan beban denda lebih besar bagi para WP yang tidak mengikuti program amnesti pajak. “Kan ada pasal 18 UU TA (Tax Amnesty). Bisa kita periksa. Makanya ikut aja deh, kasihan kalau nggak ikut,” ujar Ken. (rep)
Baca Juga:
Ditjen Pajak Ancam Tuntut WP yang Tak Ikut Tax Amnesty
Dirjen Pajak Prediksi Tax Amnesty Periode III Tetap Diminati