Proyek LRT Terkendala Biaya, Pemerintah Ubah Perpres

kabarin.co – Jakarta, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan untuk mekanisme pembiyaan LRT, pemerintah masih membereskan terkait perubahan Perpres.

Prasetyo mengatakan rancangan perubahan perpres sedang diselesaikan. Nantinya, setelah perpres tersebut diselesaikan, baru pemerintah bisa membagi tugas terkait bagaimana skema pembiyaan LRT tersebut.

“Sudah mulai mengerucutlah, ya pokoknya rancangan perpresnya diselesaikan dulu. Baru nanti bagi bagi tugas,” ujar Prasetyo di Kementerian BUMN, Senin (27/2).

Baca Juga :  Tiga Jurus RI Capai Pertumbuhan Ekonomi 7% pada 2019

Untuk pembagian tugas sendiri Prasetyo mengatakan Kementerian Perhubungan akan menjadi penanggung jawab proyek LRT ini. Ia mengatakan hal ini untuk memastikan bahwa proyek tersebut bisa berjalan tepat waktu.

Namun, persoalan dana sendiri Prasetyo mengatakan sebelum ditentukan siapa yang akan membiayai proyek LRT ini. Ia mengatakan jauh sebelum itu terlebih dahulu harus diubah Peraturan Presiden yang mengatur hal ini.

Baca Juga :  Mantan Sespri Meninggal, Mantan Gubernur Sumbar  Irwan Prayitno Berduka

Jika sebelumnya, LRT akan dibiayai sepenuhnya oleh APBN dalam Perpres sebelumnya, pada perubahan Perpres ini salah satuya adalah menunjuk KAI sebagai investor.