Dia menerangkan menjelang diberlakukannya revisi PM 32 Tahun 2016, pada 1 April 2017, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut ke berbagai daerah. Harapannya, pada saat peraturan tersebut berlaku semua pihak dapat menjalankan aturan dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Besok, Sabtu dan Minggu kita akan lakukan sosialisasi, di Tangerang dan Jakarta. Lalu dilanjutkan ke Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya. Dalam sosialiasi tersebut, semua stakeholder termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi diundang,” tandasnya. (sin)
Baca Juga:
YLKI: Taksi Online Belum Jamin Perlindungan kepada Konsumen
Go-Jek, Uber dan Grab Tolak Aturan Taksi Online
“Deadline” Habis, Pemerintah akan Kandangkan “Taksi Online” yang Tidak Uji KIR