Setelah Tax Amnesty, Bank Wajib Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak

kabarin.co – Lembaga jasa keuangan, mulai dari bank, asuransi, dan pasar modal diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan nasabah domestik maupun asing kepada Direktorat Jenderal Perpajakan terkait perpajakan. Aturan ini, berlaku efektif usai program amnesti pajak berakhir.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam salah satu beleid PMK tersebut, lembaga jasa keuangan diwajibkan melaporkan data nasabah.

Baca Juga :  Rupiah Dibuka Melemah Tipis di Level Rp 13.519 Per USD

Setelah Tax Amnesty, Bank Wajib Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, para bank nantinya diwajibkan untuk melaporkan data nasabah kepada otoritas pajak setiap bulannya, pascaprogram amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

“Nanti, setiap bulan mereka lapor sesuai PMK 39. Tidak ada masalah, karena ini menjelang AEoI (Automatic Exchange of Information). Kami sudah minta mereka mempersiapkan,” jelas Hestu, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.