Perlu Hati-Hati dalam Ratifikasi Aturan Soal Liberalisasi Sektor Keuangan

kabarin.co – Jakarta, Dalam waktu dekat pemerintah akan meratifikasi RUU tentang AFAS (Asean Framework Agreement on Services). Ratifikasi ini akan membuka sektor jasa di seluruh kawasan ASEAN secara resiprokal. Terdapat pro dan kontra dalam ratifikasi ini, antara lain soal kemampuan perbankan nasional dalam menghadapi gempuran perbankan asing.

Ditemui di DPR, Anggota Komisi XI asal Fraksi PKS H. Refrizal menyampaikan agar pemerintah waspada terhadap kemungkinan yang muncul dari ratifikasi ini.

Baca Juga :  DPD RI Pertanyakan Kesiapan Pilkada 2018 ke KPU

Perlu Hati-Hati dalam Ratifikasi Aturan Soal Liberalisasi Sektor Keuangan

“Saya sangat mencermati kondisi daya saing tenaga kerja kita. Berdasarkan data GCI (Global Competitive Index) kita masih kalah jauh dengan negara sekawasan seperti Singapur dan Malaysia”. Ungkap politisi senior ini.

Kesiapan akan tenaga yang terampil serta memenuhi standar industri tertentu adalah konsekuensi dari ratifikasi ini, termasuk juga soal penguasaan Bahasa Inggris. Jangan sampai tenaga kerja Indonesia tidak bisa bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain.