Eks Ketua Pansel KPK Sebut Kasus Wahyu Setiawan Bukan Perkara Suap

kabarin.co – Jakarta, Mantan Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih menilai kasus yang menjerah eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bukan termasuk perkara suap. Menurunya perkara itu lebih mengarah pada tindak pidana penipuan.

Yenti mengatakan, Wahyu telah menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dipenuhi. Indikasinya, keputusan KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku tidak berubah.

Eks Ketua Pansel KPK Sebut Kasus Wahyu Setiawan Bukan Perkara Suap

“Saya melihat ini lebih kepada penipuan. Ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang tertentu agar menjadi anggota DPR. Tapi nyatanya, sampai hari ini keputusan tidak berubah,” kata Yenti di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020, melansir dari iNews.id.

Dugaan itu diperkuat dengan posisi Harun Masiku yang belum juga ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti itu menyatakan, putusan KPU tentang caleg terpilih atau PAW harus diambil secara kolektif kolegial. Sementara, dalam rapat pleno KPU pada 6 Januari 2020 sudah diputuskan bahwa permohonan mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia tidak dapat dikabulkan.

“Sejauh ini, saya melihat kasus ini adalah orang per orang. Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya,” kata dia.

Yenti khawatir, persoalan ini akan menggerus kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu. Terlebih kasus yang menjerat Wahyu menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Sangat kebetulan, kasus ini berbarengan dengan mencuatnya kasus korupsi Jiwasraya. Apakah ini benar-benar sebuah kebetulan? Tentu masyarakat jangan mau dikaburkan atas kasus korupsi tersebut,” tutupnya. (epr/oke)

Baca Juga:

DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

PDIP Sebut Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bukan OTT

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka