Fahri Hamzah Menang Lagi di Pengadilan, PKS: Jangan Bahagia Dulu!

kabarin.co – Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan Fahri Hamzah itu biasa saja.

“Kami sudah tahu ada putusan tanggal 20 November. Jadi, itu bukan sesuatu yang baru apalagi istimewa,” kata Paru saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).

Fahri Hamzah Menang Lagi di Pengadilan, PKS: Jangan Bahagia Dulu!

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan Fahri Hamzah jangan terlalu bangga. Pasalnya, itu bukanlah hal yang sitimewa. “Biasa-biasa saja, jangan bahagia dulu,” ujarnya.

Paru menuturkan, PKS akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan tersebut. “Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang. Jadi, jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombay,” ungkapnya.

Dia menjelaskan begitu dapat salinan putusan, maka PKS akan langsung mengajukan kasasi. “Tapi, kami belum dapat salinannya sampai hari ini,” katanya.

Paru mengatakan kalau dia jadi Fahri, menang maupun kalah tetap akan mengundurkan diri dari anggota DPR dan wakil ketua parlemen.

“Karena kursi DPR dan Wakil Ketua DPR itu adalah milik partai dan bukan milik pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, Fahri tidak akan pernah menjadi angggota DPR dan apalagi tidak akan menjadi Wakil Ketua DPR jika tidak menjadi anggota PKS.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI. Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS(pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Dia menerangkan, makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

“Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016,” kata Mujahid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12). (epr/jwp)

Baca Juga:

Soal Sidang Paripurna Hak Angket KPK, Fraksi PKS Protes Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Sebut Presiden PKS Orangnya Lemes

Teken Hak Angket KPK, PKS Tak Lagi Anggap Fahri Hamzah Sebagai Anggotanya