Fahri Hamzah: Penahanan Ahok Hanya Sandiwara

Nasional2 Views

kabarin.co – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipindahkan dari dari Mako Brimob ke Lapas Cipinang, lalu kembali ke Mako hanya sandiwara. Bahkan ia melihat hal itu sudah berlangsung sejak awal.

“Jadi semua orang akhirnya bingung sampai ujung. Apalagi ini menjadi isu internasional. Akhirnya pemerintah seperti ditekan secara internasional,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Fahri Hamzah: Penahanan Ahok Hanya Sandiwara

Ia mengungkapkan sejak awal hukum tak berpegang kuat pada prinsip yang benar. Akibatnya, hukum malah menjadi bisa ditawar, dibelokkan, dan diputar.

“Inilah ujungnya, tidak ikhlas mentersangkakan Ahok, tidak ikhlas menuntut Ahok. Persidangannya dibikin sandiwara, penahanannya juga dibikin sandiwara,” kata Fahri.

Menurut Fahri, seharusnya ‘sandiwara” tersebut tak boleh dilakukan. Pasalnya hanya akan membuat negara kacau. Ia menegaskan hukum tak boleh bergeming dengan tekanan dan opini.

“Itu kegagalan kita membangun hukum,” kata Fahri.

Kejaksaan Agung sudah melakukan eksekusi terhadap Ahok dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 21 Juni 2017. Tapi, lantaran keamanan akhirnya Ahok, kembali dibawa ke Mako Brimob.

Kalapas Cipinang, Abdul Ghani, mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan Ahok telah dikembalikan lagi ke Mako Brimob.

Iya, kemarin setelah registrasi sempat di sini (Lapas Cipinang). Karena pertimbangan keamanan, dipindahkan lagi ke Mako Brimob,” kata Ghani saat dikonfirmasi.

Tapi Ghani belum bisa menjelaskan pertimbangan keamanan bagi Ahok di Lapas Cipinang yang dimaksud. Ia masih irit bicara terkait proses eksekusi Ahok. (epr/viv)

Baca Juga:

Keberadaan Ahok di Rutan Mako Brimob Misterius, Pengacaranya Saja Tak Tahu di Blok Mana Ditahan

Pengacara Al Khaththath Ungkap Petugas Mako Brimob Tak Tahu Keberadaan Ahok

Djarot Sebut Ahok Korban Politik

Permohonan Banding Dicabut, Nasib Ahok Kini Ditangan Jaksa