Firza Husein Memohon Ke Kapolri Minta Dibebaskan Karena Mengidap Penyakit Jantung

Metro2 Views

kabarin.co –Tersangka kasus makar Firza Husein melalui kuasa hukumnya, Dahlia Zein, menyampaikan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Alasannya adalah Firza Husein sedang menderita sakit penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner.

“Sudah kami ajukan. Kami beri kepada Polda. Lagi diproses. Mohon doanya juga dari teman-teman, dan mudah-mudahan ditangguhkan karena mengingat kondisi kesehatan,” ungkap Dahlia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Firza Husein ditangkap karena ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada 2 Desember 2016. Ia diamankan di rumah orangtuanya, kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa 31 Januari 2017, dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Saat itu, lanjut Dahlia, kliennya sudah meminta kepada polisi agar mampir ke rumah sakit (RS) untuk berobat. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan, melainkan hanya diberi obat biasa tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

“Waktu pertama ditangkap, Firza itu bilang tolong mampir dulu ke RS karena lagi enggak enak badan. Sama dokter hanya dikasih obat biasa tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Mako Brimob,” imbuhnya. (msi/ok)

Baca Juga:

Polisi Cari Tanda Khusus Di Foto Telanjang Firza Yang Beredar

Firza Diperiksa Polisi Soal Video Chat Mesum Tengah Malam Pukul 2

Polisi Melakukan Penggeledahan di Rumah Firza Terkait Pornografi Yang Dilakukannya

Ditangkap Terkait Kasus Makar, Firza Husein Dibawa ke Markas Brimob