KPK Resmi Tahan Choel Mallarangeng Terkait Kasus Hambalang

KabarUtama0 Views

kabarin.co – Jakarta, Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, akhirnya KPK resmi menahan Andi Zulkarnain Mallarangeng aliab Choel Mallarangeng.

Andi keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. “Masa yang sudah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung dicekal 4 x 6 bulan. Setahun ini lama menunggu,” kata Choel di depan gedung KPK.

“Saya kira keadilan akan datang untuk kita semua,” imbuh Choel seperti dilansir jawapos.com, Senin (6/2/2017).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Choel dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“AZM ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember lalu. Choel diduga melakukan perbuatan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang sebesar USD 550 ribu kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Menentapkan Politikus PKS dan PKB Jadi Tersangka Suap

KPK Tangkap Tangan Patrialis Berikut Dengan Kronologinya

Terjaring OTT KPK, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi