Gara-gara Buat Surat tanpa Kop, Sandiaga Uno Digugat Dirut PDAM Sumatera Utara

Metro2 Views

kabarin.co – Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno digugat perdata oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Provinsi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusak sejak satu bulan lalu pada Rabu, 7 Februari 2017.

“Ya, benar. Silakan cek di SIPP,” kata Juru bicara Pengadilan Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, dikutip dari Tempo pada Rabu, 7 Maret 2018.

Gara-gara Buat Surat tanpa Kop, Sandiaga Uno Digugat Dirut PDAM Sumatera Utara

Menurut data di situs  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutedi menggugat Sandiaga tentang Surat Dukungan Wakil Gubernur yang Dituliskan di Atas Kertas Tanpa Kop Surat Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tanpa Nomor Surat Tertanggal 29 November 2017.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sidang perdana sedianya digelar hari ini, Kamis, 8 Maret 2018.

Sandiaga Uno mengaku tak mengetahui ihwal gugatan tersebut, ketika dikonfirmasi. “Menggugat saya? Pribadi? Saya cek dulu sama Biro Hukum, belum terima (suratnya) saya,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.

Adapun Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhana membenarkan gugatan perdata bos PDAM Tirtanadi, Sutedi, terhadap Sandiaga Uno. “Saat ini lagi sidang,“ ujar Yayan pada saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 Maret 2018. (epr/tem)

Baca Juga:

Bangun Wisata Halal di DKI Jakarta, Sandiaga Uno Belajar dan Berkiblat ke Sumbar

Sandiaga Uno Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Atas Dugaan Penggelapan Lahan

Viral Mobil B 1 UNO Terobos Jalur Busway, Ini Penjelasan Sandiaga Uno