GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI

Nasional5 Views

kabarin.co – Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas. Ketua BK DPD RI Mervin S Komber menyatakan, Hemas diberhentikan sementara lantaran yang bersangkutan dinilai malas

Selain itu, Hemas juga dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI dan kode etik. Mervin mengatakan, ‎Hemas diberhentikan sementara lantaran sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin dalam keterangan ter‎tulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (20/12).

Tak hanya GKR Hermas, senator lain yakni dari Provinsi Riau Hj Maimana Umar juga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.‎ Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar Undang-undang MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata senator asal Papua Barat ini.

Dijatuhinya hukuman untuk istri dari Sultan Hamangkubuono X ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI. Hemas juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

“Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan Beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku setara untuk semua,” ungkapnya.

“Jadi, jangan dibaca lain selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” katanya.

Langkah BK ini seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah. “Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI,” pungkasnya. (epr/jwp)

Baca Juga:

GKR Hemas: Pemilihan Oesman Sapta Jadi Ketua DPD Ilegal

Belum Dimulai, Kericuhan Sudah Terjadi di Sidang Paripurna DPD

Pengamat: DPD Sudah Tak Murni Lagi sebagai Perwakilan Daerah