Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik NU

kabarin.co – Surabaya, Polda Jawa Timur mentapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (44) sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Banser NU.

Penetapan tersangka pasa Gus Nur setelah penyidik memiliki sejumlah bukti. Serta telah memintai keterangan dari 4 orang saksi ahli meliputi ahli Pidana (dua orang), ahli Bahasa dan ahli ITE.

Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik NU

Tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera , penyidik akhirnya menetapkan tersangka pada Sugi Nur Raharja setelah memeriksa empat saksi ahli. Meskipun begitu, polisi tidak menahan tersangka.

“Berdasarkan masukan dari beberapa saksi-saksi ahli, kita menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka. Tetapi tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Barung, Kamis (22/11/2018).

Barung menambahkan, saat ini pihaknya memeriksa Gus Nur sebagai tersangka. Sebelumnya penyidik telah memanggil Gus Nur, namun tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan pengajian. Penyidik telah menyita alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuat.

Seperti diketahui, Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU ke Polda Jatim pada September 2018 atas video vlog yang isinya tersangka mengucapkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Banser NU. Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018, dan diupload di youtube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. (epr/oke)

Baca Juga:

MUI Minta Banser NU Minta Maaf Secara Terbuka soal Pembakaran Bendera Tauhid

Banser Bakar Bendera Tauhid di Garut, Ini Penjelasan GP Ansor

Buntut Pembakaran Bendera, Ribuan Massa Gelar Aksi Bela Tauhid Hari Ini