Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

kabarin.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen.

“Menolak praperadilan oleh pemohon seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil,” ujar Hakim Guntur di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/07).

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa alasan permohonan pemohon yang diajukan dalam sidang praperadilan ini tidak mempunyai bukti cukup.