Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Nasional14 Views

kabarin.co – Jakarta, Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang perkara itu pun dilaknjutkan pemeriksaan saksi.

“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Hakim mengatakan, surat dakwaan Setya Novanto sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu hakim juga menyatakan bila Setya Novanto tak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHP dan Pasal 156 KUHAP.

“Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” ujar Yanto.

Sebelumnya, Setya Novanto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Tim penasihat hukum Setya Novanto menyinggung soal praperadilan yang sempat dimenangkan dalam eksepsi atau nota keberatan.

Mereka menilai dakwaan jaksa pada KPK untuk Novanto itu tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyingung tentang praperadilan jilid I yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, Setya Novanto menang dan status tersangkanya di KPK batal.

Setya Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (epr/det)

Baca Juga:

Tak Kooperatif, Setya Novanto Bisa Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Mantan Istri Setya Novanto Datangi KPK, Ada Apa?

Soal Kasus e-KTP, Waketum Gerindra Sebut Ada Risiko Setya Novanto Dibunuh

Kubu Setya Novanto Bakal Beberkan Peran Ganjar Pranowo, Yasonna dan Olly di Korupsi e-KTP