Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Nasional25 Views

kabarin.co – Jakarta, Hakim tunggal Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Agus menyatakan pokok perkara yang menjerat Rommy sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan digugurkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ucap Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, (14/5/2019).

Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Dalam pertimbangannya, Agus menyebut operasi tangkap tangan KPK sehingga penetapan tersangka yang disandang Rommy adalah sah. Dia menyebut penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.

“Menimbang ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang sah,” jelasnya.

Agus juga menyebut dalam mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 untuk memperjelas gugurnya praperadilan. Tak hanya itu, ia juga menyebut penyadapan yang dilakukan KPK dalam kasus Rommy adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Menimbang ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon, tidak termasuk dalam objek praperadilan, lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut hal itu menjadi wewenang KPK sebagai institusi atau lembaga yang memeriksanya,” ucap Agus.

Diketahui, pembacaan putusan ini sempat diwarnai dengan pencabutan gugatan praperadilan Rommy melalui pengacaranya. Tapi, KPK tetap meminta hakim untuk membacakan putusan praperadilannya, hingga akhirnya hakim tetap membacakan putusan. (epr/det)

Baca Juga:

KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

Romahurmuziy Seret Nama Khofifah soal Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim