Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet

kabarin.co – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Joni dalam sidang Ratna Sarumpaet, Rabu (6/3/2019), dengan agenda mendengar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet

“Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen untuk penangguhan penahan dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat,” kata Joni.

“Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat,” sambungnya.

Dalam sidang perdana pada Kamis 28 Februari 2019, pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengajukan surat permohonan tahanan kota mengingat kondisi Ratna Sarumpaet yang rentan sakit karena faktor usia.

“Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut,” ujarnya.

Ratna Sarumpaet sudah membacakan eksepsi. Majelis hakim akan melanjutkan lagi sidang pada Selasa 12 Maret 2019.

Sebelumnya JPU mendakwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Ratna Sarumpaet juga didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (epr/oke)

Baca Juga:

Jubir Prabowo Sebut Ratna Sarumpaet Mak Lampir, Pengacara: Kurang Elok

Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet

Mengaku Salah, Ratna Sarumpaet: Ada Ketegangan Luar Biasa Saat Penyidikan, Ini Politik!