Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Vonis

kabarin.co – Terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan menjalani sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, hari ini, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim akan memutuskan apakah Buni Yani dinyatakan bersalah atau idak atas dakwaan menyebar dan memotong video mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Vonis 

Sebelumnya pada persidangan yang digelar tanggal 22 Oktober 2017, Buni Yani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar salah satu JPU Andi M. Taufik saat membacakan tuntutannya.

Buni Yani didakwa melanggar dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,”. 

(epr/sc)

Baca Juga:

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Buni Yani Akan Laporkan Balik Pelapor Video Pidato Ahok ke Polisi

Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Ketiga Kasus Ujaran Kebencian

Jalani Sidang Eksepsi, Buni Yani Didampingi 29 Pengacara