7 Orang Tersangka Kasus Tipikor Disdik Sumbar Ditahan Kejati Sumbar

korupsi di dinas pendidikan sumbar
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman saat memperlihatkan barang bukti kepada wartawan, Kamis (6/6/2024)

“Karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP,” ujarnya.

Kemudian Hadiman mengatakan Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  5 Fakta Kesaksian Hasto Kristiyanto Dalam Sidang Suap KPU

“Kerugian negara dari kasus ini adalah sebesar Rp 5.522.079.927,” katanya.

Selain melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka, pihak Kejati Sumbar juga menerima pengembalin keuangan negara dari salah satu tersangka yang berinisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp60 juta

“Selain itu penyidik juga menyita Handphone salah satu tersangka dengan inisial DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar yang diduga tersangka mempengaruhi hasil pengumuman lelang,” imbuhnya.