Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara pada Pemilu 2024, dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan pemungutan suara susulan.
Penetapan penundaan pemungutan suara dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai atas usul PPK.
Ory mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai telah diinstruksikan untuk mempersiapkan penetapan penundaan PSU DPD RI di enam TPS Desa Bulasat dan 12 TPS di Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Selatan. Kemudian, melaksanakan pemungutan suara susulan.
Jadwal pelaksanaan pemungutan suara susulan akan ditetapkan setelah kondisi logistik di 18 TPS tersebut diketahui.
“Jika logistik dalam kondisi baik, pemungutan suara susulan diharapkan dapat dilaksanakan pada Minggu, 14 Juli 2024, mengingat rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2024. PPK, PPS, dan KPPS di 18 TPS akan segera menyosialisasikan pemungutan suara susulan kepada penduduk setempat,” jelasnya.