Padang, kabarin.co – Dua terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli mobil akhirnya disidangkan, Selasa (16/7/2024) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Kedua terdakwa yaitu Diana Fitri dan Yuga Nugraha hadir di meja hijau dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Padang.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Sosilo Dewantoro SH, MH dengan hakim anggota Anton Rizal Setiawan SH, MH dan Acep Sopian Sauri SH,MH.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar Emiliana Trisna dihadapan Diana Fitri yang didampingi oleh para penasehat hukumnya dan Yuga Nugraha yang tidak ada pendampingan hukum.
“Terdakwa di didakwa dengan p
Pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP,” katanya
Dari pantauan media di ruang sidang tersebut Kuasa Hukum Diana Fitri, Gilang Ramadhan mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diterima oleh kliennya.
Selain itu terdakwa juga mengajukan upaya penangguhan penahanan melalui surat kepada majelis hakim.