kabarin.co, – Seluruh tenaga honorer dapat mendaftar PPPK 2024 tanpa istilah prioritas P1, P2, P3, atau P4.
Semua honorer harus mengikuti jalur tes sesuai PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Dasar Hukum Seleksi CPNS dan PPPK
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa mekanisme seleksi CPNS dan PPPK menggunakan PermenPANRB 6 Tahun 2024.
“Semuanya menggunakan PermenPANRB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK,” ujar Aba kepada JPNN pada Kamis, 1 Agustus.
PermenPANRB 6/2024 mengatur dua pasal terkait seleksi CPNS dan PPPK: Pasal 26 untuk CPNS dan Pasal 27 untuk PPPK. Seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi administrasi menentukan apakah honorer bisa mengikuti seleksi kompetensi, yang terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
Tidak Ada Istilah Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa semua honorer dan tenaga non-ASN dapat melamar tanpa istilah prioritas P1 sampai P4.