Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka untuk Semua Honorer: Semua Peserta Wajib Tes, Penjelasan KemenPAN-RB

pendaftaran pppk
Ilustrasi. (Foto: Ist)

kabarin.co, – Seluruh tenaga honorer dapat mendaftar PPPK 2024 tanpa istilah prioritas P1, P2, P3, atau P4.

Semua honorer harus mengikuti jalur tes sesuai PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

banner 728x90

Dasar Hukum Seleksi CPNS dan PPPK

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa mekanisme seleksi CPNS dan PPPK menggunakan PermenPANRB 6 Tahun 2024.

“Semuanya menggunakan PermenPANRB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK,” ujar Aba kepada JPNN pada Kamis, 1 Agustus.

PermenPANRB 6/2024 mengatur dua pasal terkait seleksi CPNS dan PPPK: Pasal 26 untuk CPNS dan Pasal 27 untuk PPPK. Seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi administrasi menentukan apakah honorer bisa mengikuti seleksi kompetensi, yang terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Tidak Ada Istilah Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa semua honorer dan tenaga non-ASN dapat melamar tanpa istilah prioritas P1 sampai P4.

“Jadi, semua bisa melamar. Enggak ada istilah P1 sampai P4 lagi,” kata Dirjen Nunuk.

Meski tidak ada prioritas, data P1 tetap masuk database Kemendikbudristek dan akan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.

“KemenPAN-RB maunya semua honorer bisa daftar ya, tetapi saat kelulusan akan ada afirmasi,” ucapnya.

Informasi Terkait Pendaftaran PPPK 2024

Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa jadwal pendaftaran PPPK 2024 belum diumumkan dan masih menunggu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB).

“Semua lini masa dan gambaran PPPK 2024 seperti apa itu yang tahu KemenPAN-RB. Saya belum ada gambarannya,” ucapnya.

Dirjen Nunuk berharap seleksi PPPK 2024 segera dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah guru honorer.

Setelah diangkat menjadi ASN PPPK, guru honorer akan menerima gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan profesi guru (TPG).

“Guru merupakan profesi yang gajinya tidak bisa dihitung berdasarkan UMR. Guru seharusnya mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan, salah satunya TPG,” tegas Dirjen Nunuk.

Proses Penetapan KepmenPANRB

Sumber resmi JPNN mengungkapkan bahwa KepmenPANRB tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024 sedang dalam proses penetapan. Regulasi pengadaan PNS dipercepat untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara. (***)

banner 728x90