Partai Buruh Batalkan Demo Besar, DPR Setujui Penundaan Revisi UU Pilkada

Demo mahasiswa
Demo mahasiswa di gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (Foto: X/islah_bahrawi)

Kabarin.co, – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan pembatalan aksi demo besar-besaran yang seharusnya digelar pada hari ini.

Keputusan ini diambil setelah DPR menyatakan akan membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada.

Dilansir dari lamaan cnbcindonesia.com, “Aksi di DPR kita tunda dulu. Tadi sudah resmi keterangannya dari DPR,” ungkap Said Iqbal, Jumat (23/8/2024).

Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demo akan kembali digelar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR tidak segera mengeluarkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan Pilkada.

Baca Juga :  Sengketa 24 Dapil Antara PBB dengan KPU Selesai Lewat Mediasi di Bawaslu

“Sambil menunggu dinamika di DPR, kita akan terus memantau. Kami berharap revisi PKPU segera dilakukan sesuai janji mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Partai Buruh berencana menggelar aksi demo di beberapa lokasi strategis, termasuk di depan Gedung DPR dan KPU, Jakarta.

Rencana aksi ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli.

Baca Juga :  Mahfud MD: Tak Ada Kecurangan Sistematis dalam Entry Data KPU

Demo yang awalnya direncanakan melibatkan 2.000 buruh kemudian diperluas menjadi 5.000 buruh.