Kabarin.co, – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan pembatalan aksi demo besar-besaran yang seharusnya digelar pada hari ini.
Keputusan ini diambil setelah DPR menyatakan akan membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada.
Dilansir dari lamaan cnbcindonesia.com, “Aksi di DPR kita tunda dulu. Tadi sudah resmi keterangannya dari DPR,” ungkap Said Iqbal, Jumat (23/8/2024).
Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demo akan kembali digelar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR tidak segera mengeluarkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan Pilkada.
“Sambil menunggu dinamika di DPR, kita akan terus memantau. Kami berharap revisi PKPU segera dilakukan sesuai janji mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Partai Buruh berencana menggelar aksi demo di beberapa lokasi strategis, termasuk di depan Gedung DPR dan KPU, Jakarta.
Rencana aksi ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli.
Demo yang awalnya direncanakan melibatkan 2.000 buruh kemudian diperluas menjadi 5.000 buruh.
Tuntutan utama para buruh adalah agar DPR RI tidak mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, serta mendesak KPU untuk segera menerbitkan PKPU baru paling lambat tanggal 23 Agustus 2024.
DPR secara resmi telah membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena prosedur sidang di DPR tidak memungkinkan untuk melanjutkan pengesahan.
“Kami mengikuti tata tertib yang berlaku di DPR. Setelah ditunda selama 30 menit, sidang tidak bisa dilanjutkan sehingga pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan,” jelas Dasco dalam konferensi pers, Kamis malam (22/8/2024).
Sementara itu, KPU sedang menyiapkan draft revisi PKPU yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Kami sedang mempersiapkan draft revisi PKPU sebagai tindak lanjut putusan MK,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU telah menindaklanjuti putusan MK sesuai prosedur yang berlaku. (*)
Sumber: cnbcindonesia.com