Dinilai Buruk dalam Pengawasan Barang Ilegal, 3 OKP Layangkan Surat Audiensi ke Bea Cukai Teluk Bayur

Rafi juga menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 102A dan Pasal 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ancaman hukuman untuk pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Ia menegaskan, keluar masuknya barang ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

Jika barang ilegal dapat lolos, patut diduga ada oknum yang bermain di belakang layar.

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Gudang Laris Cargo, dan Gudang Shopee Ekspres belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

Ketiga organisasi kepemudaan telah mempersiapkan kajian hukum dan bukti-bukti pendukung terkait kasus ini.

“Kami memberikan waktu 2×24 jam bagi pihak-pihak terkait untuk merespons dan bersedia melakukan audiensi dengan kami,” tegas Rafi.

Selain itu, Rafi juga menyoroti kinerja Bea Cukai Teluk Bayur yang dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas pengawasan barang ilegal.

“Fakta bahwa rokok ilegal dengan harga murah beredar luas di Sumatera Barat menjadi bukti lemahnya pengawasan. Pertanyaan utama adalah, bagaimana barang-barang ini bisa masuk pasar? Dugaan kuat ada oknum yang meloloskan barang tersebut,” tambahnya.