Jadi Tahanan Kota, Dahlan Iskan Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis

kabarin.co – Surabaya, Wajib lapor tiap Senin dan Kamis Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pasca status tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan kota baru dimulai minggu ini atau pada Kamis (3/11).

“Wajib lapor DI ke kantor (Kejati Jatim) mulai besok Kamis (3/11),” kata Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Hardiana pada detikcom, Selasa (1/11/2016).

Hari ini, penyidik Pidsus Kejati terus memperdalam kasus pelepasan 33 aset PT PWU perusahaan BUMD Jatim dengan memeriksa saksi 2 saksi.

“Pemeriksaan terus kita lakukan, hari ini ada dua saksi yang kita periksa terkait pelepasan aset PT PWU,” imbuh Dandeni.

Peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota diberikan Kejati Jatim setelah keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan dengan dasar kesehatan mantan Menteri BUMN yang pernah menjalani transplantasi hati.

Sebelum menjadi tahanan kota, Dahlan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (31/10) sekitar 4 jam dan dihentikan karena tensi darah mantan Dirut PLN ini naik 160 serta pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (7/11) depan.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim karena saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU perusahaan BUMD Provinsi Jatim dengan menandatangani pelepasan 33 aset di daerah Kediri, Tulungagung dan beberapa daerah lain.

Selain Dahlan, Kejati Jatim juga tetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pelepasan Aset. 80 saksi juga sudah diperiksa, beberapa nama besar turut diperiksa seperti mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, pengusaha Alim Markus dan anggota DPD Emilia Contesa. (epr/det)

Baca Juga:

Gara-gara Tanda Tangan Dahlan Iskan Harus Mendekam di Tahanan

Dahlan Iskan Korban Perseteruan Jokowi (Mega) vs SBY