Kemenag Jatim Akan Mengganti Tiket Baru Untuk Calon Peserta Umrah yang Gagal Berangkat

Berita29 Views

Kabarin.co – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur memastikan, dana 63 jemaah yang sempat gagal berangkat umrah melalui Bandara Internasional Juanda, tidak dianggap hangus.

63 calon peserta umrah itu gagal berangkat lantaran tidak ada petugas validasi dokumen di bandara.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim Abdul Haris menjelaskan, pihak maskapai akan mengganti tiket jemaah yang gagal berangkat dengan tiket baru.

“Hasil rapat, Air Asia mengatakan bahwa dana jemaah tidak hangus, itu prinsipnya. Nanti akan diganti dalam bentuk tiket yang baru, kalau uang tidak mungkin,” kata Abdul Haris, Rabu (28/9/2022).

Diberangkatkan secara bertahap

Kemenag Jatim juga memastikan, 63 jemaah umrah tersebut akan diberangkatkan secara bertahap ke Tanah Suci.

Hal itu diputuskan setelah sejumlah pihak terkait seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Imigrasi, dan Kemenag Jatim melakukan rapat bersama.

“Pemberangkatan diupayakan dilakukan secara bertahap. Tadi sebagian sudah ada jemaah yang berangkat. Kami usahakan enggak sampai ganti bulan sudah berangkat,” katanya.

Kemenag Jatim berkomitmen membantu pemberangkatan jemaah yang sempat tertunda diduga karena kelalaian petugas otoritas bandara.

Upayakan ada aplikasi khusus

Berkaca dari kasus 63 calon jemaah umrah gagal berangkat, Kemenag Jatim akan mengupayakan adanya aplikasi terintegrasi.

Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman antarpihak yang terkait dengan penyelenggaraan umrah di lapangan.

“Jadi nanti kita upayakan ada satu aplikasi yang bisa mengakses secara keseluruhan. Di dalamnya memuat data jemaah, dokumennya, paket umrah, hingga vaksin meningitis,” kata dia.

Dia menyebutkan, jalinan informasi dan komunikasi antarpihak yang terlibat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah perlu diperkuat untuk menghindari kesalahan serupa.

Seperti diketahui, 63 calon jemaah umrah gagal berangkat dan telantar di Bandara Internasional Juanda, Senin (26/9/2022).

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jatim Sofyan Arif mengatakan, 63 calon jemaah itu gagal berangkat karena kelalaian petugas KKP Kelas I Surabaya yang tak hadir untuk melakukan validasi dokumen.

“Vaksin meningitis sudah semua, punya paspor, tiket sudah jelas ada, vaksin Covid-19 booster, termasuk visa murohnya. Lengkap. Tapi gara-gara kelalaian KKP mereka tidak bisa berangkat,” kata Sofyan.(pp)