Jadi Tersangka, Ini Peran Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

kabarin.co – Jakarta, Nama Ketua DPR RI, Setya Novanto, kerap muncul dalam keterangan sejumlah saksi di sidang dugaan korupsi e-Ktp. Jaksa penuntut umum KPK (Komusu Pemberantasan Korupsi) juga menyebutkan nama Setya Novanto dalam berkas dakwaan dan tuntutan. Namun Setya selalu membantah terlibat dan ikut menikmati alrinan dana proyek e-KTP.

Jaksa KPK, Mufti Nur Irawan, menuturkan sudah mempunyai bukti sejumlah pertemuan lain yang melibatkan Ketua Umum Golkar itu dalam pembahasan proyek e-KTP. Selain iti KPK juiga mempunyai bukti Setya Novanti berupaya menghapus fakta dengan meminta semua saksi merahasikan informasi. “Kerja sama yang menunjukkan kesatuan kehendak dan perbuatan yang saling melengkapi dan menunjukkan delik pidana,” kata Mufti.

Jadi Tersangka, Ini Peran Setya Novanto dalam Kasus e-KTP  

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin, 17 Juli 2017. “KPK menetapkan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun,” kata Agus Rahardjo.

Berikut ini dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP berdasarkan beberapa keterangan.

1. Menerima duit
Pengusaha Andi Agustinus pernah membuat catatan pembagian fee yang mencantumkan jatah 11 persen dari total proyek atau sekitar Rp 574,2 miliar untuk Setya Novanto.

2. Penentu proyek
Andi mengatakan kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman bahwa proyek e-KTP dikendalikan oleh Setya Novanto. Hal yang sama juga diungkapkan pengacara bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Hoetma Sitompoel.

3. Pertemuan pembahasan proyek
Setya Novanto pernah beberapa kali menghadiri pertemuan untuk membahas proyek e-KTP. Antara lain di Hotel Gran Melia yang dihadiri oleh Setya Novanto, Andi, Irman, pejabat pembuat komitmen Sugiharto, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini.

4. Perusahaan kongsi
Jaksa mencurigai keberadaan sejumlah perusahaan yang diduga dimiliki Andi dengan sejumlah kerabat Setya Novanto. Keponakannya, Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, juga sempat diperiksa.

5. Mengaburkan fakta
Setya Novanto diduga menyuruh Diah untuk meminta Irman tutup mulut tentang keterlibatan bos partai berlambang beringin tersebut saat menjalani pemeriksaan di KPK. Diah dan Irman mengakui proses upaya pengaburan fakta tersebut. Namun Setya Novanto membantah seluruh tuduhan dan keterangan. (epr/tem)

Baca Juga:

BREAKING NEWS: Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Setya Novanto kembali Diperiksa Terkait Kasus e-KTP

Politisi Golkar Nilai Hak Angket KPK Sengaja Dibentuk untuk Lindungi Setya Novanto