Jadi Tersangka Lagi, Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan

Metro4 Views

kabarin.co – Jakarta, Pengacara Setya Novanto menyatakan akan menempuh dua langkah hukum atas penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menuturkan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kepolisian.

“Praperadilan pasti kami lakukan, tidak mungkin tidak,” kata Fredrich melalui telepon pada Jumat, 10 November 2017.

Jadi Tersangka Lagi, Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan 

Seperti diketahui KPK kemali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Sebelumnya, KPK juga pernah menjerat Ketua DPR ini dalam perkara yang sama pada 17 Juli 2017 lalu. Tapi status tersangka ini gugur, usai gugatan praperadilan Setya Novanto  dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar pada 29 September 2017.

Fredrich mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan KPK ke kepolisian dengan tuduhan melawan putusan pengadilan praperadilan.

“Putusan praperadilan sangat jelas memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Pak Setya Novanto. Sekarang kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya kena pidana,” kata Fredrich.

Fredrich mengatakan timnya sudah berkomunikasi dengan Setya Novanto ihwal langkah hukum yang akan mereka ditempuh. Setya Novanto, menurut Fredrich, menyerahkan proses hukum itu pada tim kuasa hukum.

Mengambil langkah itu wewenang tim kuasa hukum. Beliau sudah serahkan pada kami,” ujarnya.

Dikatakan Fredrich pihaknya akan secepatnya mengajukan gugatan praperadilan maupun pidana ke kepolisian. Praperadilan, kata dia, kemungkinan akan diajukan pada Senin pekan depan. “Kalau pidana mungkin malam ini kami laporkan,” kata Fredrich. (epr/tem)

Baca Juga:

Mahfud MD: Semestinya KPK Segera Tahan Setya Novanto

Setya Novanto Kembali Tersangka, Ini Reaksi Golkar

KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP