Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak

kabarin.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usualan itu kehendak rakyat.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat,” kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin (9/12).

Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak

Jokowi mengatakan aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

“Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif,” ujarnya.

Hukuman Koruptor Dinilai Masih Ringan

Saat mengahadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapat pertanyaan seputar hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaan itu datang dari salah satu siswa bernama Harli.

“Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa enggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?,” tanya Harli.

Mantan Gubernur DKI itu langsung menjawab bahwa aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.

“Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa,” jelas Jokowi.

Jokowi menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam. (epr/mdk)

Baca Juga:

Jokowi Absen di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK

KPU Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, Tito: Teori Kuno

Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada