Jokowi Divonis Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kasus Kebakaran Hutan

Nasional2 Views

kabarin.co – Palangkaraya, Majelis Hakim ada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan begitu, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.

Kasus ini berawal saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah:

Jokowi Divonis Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kasus Kebakaran Hutan

1.Arie Rompas
2.Kartika Sari
3.Fatkhurrohman
4.Afandi
5.Herlina
6.Nordin
7.Mariaty

Mereka bertujuh menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugtan tersebut terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh penggugat menilai Jokowi dan kawan-kawan selakau penanggung jawab sudah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Putusan itu dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangkaraya?

“Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (22/8/2018).

“Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu,” putus majelis banding.

Lantas apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Rupanya Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA. (epr/det)

Baca Juga:

Kebakaran Hutan hingga 3 Hari Melanda Kabupaten Kampar

Greenpeace Tagih Janji Jokowi, Karena Kebakaran Hutan Kembali Lagi

Tujuh Kapolda Dipanggil Kapolri Terkait Penanganan Kebakaran Hutan

Jokowi Sebut Kebakaran Hutan Turun hingga 74 Persen Dibanding Tahun Lalu