Jokowi Tolak Sejumlah Poin yang Tidak Ada di Draf Revisi UU KPK, ICW: Tidak Cermat

kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolah sejumlah poin yang tak ada dalam draf revisi UU KPK yaitu soal penyadapan wajib izin pengadilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jokowi tidak cermat dalam membaca draf revisi UU KPK.

“Spesifik presiden menyebutkan bahwa pemerintah tidak sependapat dengan usul dari DPR yang menginginkan penyadapan dibatasi atau membutuhkan izin dari eksternal padahal draft diusulkan DPR kepada pemerintah, penyadapan di internal hanya melalui dewan pengawas,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Bangi Kopi, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).

Jokowi Tolak Sejumlah Poin yang Tidak Ada di Draf Revisi UU KPK, ICW: Tidak Cermat

“Walaupun dasarnya kita tidak sependapat dengan isu itu tapi narasi yang diungkapkan oleh presiden Jokowi tidak cermat atau bahkan tidak membaca bagaimana persoalan revisi UU KPK,” lanjutnya.

Kurnia mengatakan, poin dari revisi UU KPK adalah Jokowi harus melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan.

“Ketika tidak menyebutkan izin eksternal memang tidak ada izin eksternal dan ini menjadi penting, presiden membaca lagi, poin-poin dari revisi UU KPK dan poin pentingnya adalah kembalikan mandat ke pemerintah harus dimaknai bahwa presiden harus melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan karena KPK sendiri yang menjalankan UU, itu konsep dan masa depan KPK sendiri,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jokowi dalam konferensi pers yang digelarnya pada Jumat, 13 September menyebutkan revisi UU KPK dilakukan terbatas. Dia menyebut ada hal-hal yang diusulkan DPR yang tidak disepakatinya.

“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Setidaknya ada 4 poin yang disampaikan Jokowi tentang ketidaksetujuannya dalam revisi UU KPK. Salah satunya berbunyi ‘Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan’.

Tapi sebenarnya poin tersebut tidak ada dalam draf revisi UU KPK. Melansir detikcom, revisi UU KPK usulan DPR memang tidak menyebutkan KPK harus meminta izin penyadapan ke pengadilan tetapi pada Dewan Pengawas. Dalam draf revisi UU KPK, urusan penyadapan itu terdapat pada Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. (epr/det)

Baca Juga:

Jokowi Tolak Empat Poin Revisi UU KPK