Kasus Ahok Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

kabarin.co – Jakarta, Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok), sudah dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan Agung. Nantinya Ahok akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Di PN Jakarta Utara, kan kejadiannya di Pulau Seribu,” ujar Jampidum Noor Rachmad ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016).

Peristiwa pidana terjadi pada akhir September 2016 lalu. Pada saat itu Ahok tengah berpidato di Kepulauan Seribu. Dalam pidatunya, Ahok diduga telah menyinggung surat Al Maidah 51.

Beerkas penyidikan perkara Ahok di umumkan oleh Noor Rachmad pagi tadi. Noor mengatakan, 13 jaksa peneliti sudah bekrja siang malam untuk menyelesaikan berkas tersebut. Kemudian berkas Ahok dinyatakan lengkap  secara formil dan materiil.

Oleh karena itu, berkas kasus Ahok akan segera dilimpahkan ke pengadilan.  “Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” kata Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan hari ini. (epr/det)

Baca Juga:

Kejagung: Perbuatan Ahok Memenuhi Unsur Pasal Penistaan Agama!

Wakil Ketua Komisi VIII Minta Kejagung Jangan Bermain Api Soal Kasus Ahok

DPR Apresiasi Polisi dan Mengajak Seluruh Masyarakat Tetap Mengawal Kasus Ahok