Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Sampai Rugikan Negara 18 T

KabarinAja4 Views

Kabarin.co – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa merugikan negara dan memperkaya sejumlah korporasi berkaitan dengan kasus minyak goreng. Jaksa mengatakan negara merugi senilai Rp 18 triliun dari kasus ini.

“Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun),” ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8/2022).

Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).

Adapun angka Rp 12.312.053.298.925 itu dihitung berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 15 Juli 2022, yang dihitung selama periode 15 Februari hingga 30 Maret 2022. Dengan rincian:

– Kerugian rumah tangga sebesar Rp 1.351.911.733.986,-
– Kerugian dunia usaha sebesar Rp10.960.141.557.673,-

Sedangkan sisanya, sekitar Rp 6 triliun, didapat dari hitungan Indra memperkaya korporasi. Berikut rincian korporasi yang disebut jaksa diperkaya oleh Indra Sari karena izin ekspor minyak goreng.

A. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sebesar Rp 1.693.219.882.064 (triliun), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :
1) PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 1.048.346.290.275,-
2) PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 562.846.062.900,-
3) PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 68.436.065.206,-
4) PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 5.353.905.181,-
5) PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp 8.237.558.502,-

B. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp 124.418.318.216,- (miliar), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :
1) PT. Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp41.245.004.389,-
2) PT. Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp54.474.676.331,-
3) PT. Permata Hijau Sawit sebesar Rp84.841.806,-
4) PT. Pelita Agung Agriindustri sebesar Rp28.613.795.690,-

C. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas seluruhnya sebesar Rp 626.630.516.604,- (miliar), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :
1) PT. Musim mas sebesar Rp147.399.655.905,-
2) PT. Musim Mas – Fuji sebesar Rp1.971.457.902,-
3) PT. Intibenua Perkasatama sebesar Rp449.573.936.117,-
4) PT. Agro Makmur Raya sebesar Rp172.333.926,-
5) PT. Megasurya Mas sebesar Rp3.718.613.494,-
6) PT. Wira Inno Mas sebesar Rp23.794.516.086,-

Jaksa mengatakan dari kegiatan ekspor minyak goreng yang disetujui Indra Sari itu memperoleh keuntungan tidak sah.

“Bahwa keuntungan ekspor yang tidak sah (illegal gain) untuk masing-masing perusahaan tersebut, dihitung berdasarkan selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri/domestic market obligation (DMO),” katanya.

Jaksa menjelaskan harga rata-rata international minyak goreng pada Februari-Maret 2022 sebesar USD 1.628.243/ton atau senilai Rp 23.609.523 (berdasarkan kurs USD 1 = Rp 14.500). Sementara harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik Februari-Maret 2022 sebesar Rp 14.250,500/liter.

“Dengan demikian, terdapat selisih antara harga internasional dengan harga domestik untuk minyak goreng sebesar Rp 8.509,112/liter. Selisih harga tersebut dikalikan dengan total kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri/domestic market obligation (DMO),” jelas jaksa.

Jaksa lantas menghubungkan dengan arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya memberikan BLT ke 20,5 juta PKH dan 2,5 juta PKL. Bantuan itu berupa uang Rp 300 ribu dirapel untuk tiga bulan, jadi sebulan Rp 100 ribu.

Dari arahan itulah Mensos menetapkan anggaran untuk BLT khusus minyak goreng adalah Rp 6.194.850.000.000 (triliun). Angka inilah yang dijadikan jaksa sebagai kerugian negara.

“Akibat perbuatan Terdakwa Indra Sari bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun),” ucap jaksa.

“Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45 (triliun) yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Permata Hijau dan Grup Musim Mas,” imbuh jaksa.

Mengapa angka anggaran BLT Rp 6 triliun lebih disebut jaksa masuk sebagai kerugian negara? Sebab, dengan tidak tersalurnya minyak goreng secara utuh, maka negara harus mengeluarkan BLT yang anggarannya senilai Rp 6 triliun.

“Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen,” papar jaksa.

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” pungkas jaksa.

Atas dasar itu, Indra dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(pp)