Keluarga Cendana Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles

kabarin.co – Surabaya, Penyidik Polda Jawa Timur terus mendalami kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles. Terbaru, penyidik menemukan dugaan keterlibatan anggota Keluarga Cendana.

Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengungkapkan anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat itu berinisial AHS. Namun polisi belum mengetahui peran yang bersangkutan dalam Memiles.

Keluarga Cendana Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles

“Saya ndak nyebutin lho ya, yang jelas ada (anggota Keluarga Cendana), namanya AHS dan mungkin hari Selasa (pekan depan) dipanggil, per hari ini sudah dilayangkan pemanggilan,” kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (16/1).

AHS tersebut karena namanya muncul dalam BAP dan disebut dalam pemeriksaan para tersangka dan saksi. Diketahui AHS diduga telah menerima reward berupa mobil mewah dari PT Kam and Kam.

Luki menuturkan selain AHS, istri yang bersangkutan dan salah seorang anggota Keluarga Cendana lain juga diduga terlibat dalam Memiles. Mereka pun memperoleh reward mobil.

“Kita melakukan pemanggilan ini berdasarkan berita acara penyidikan, serta hasil dari digital forensik yang mana ada mengarah kepada inisial AHS dan istrinya, beserta seorang keluarganya yang menerima reward kendaraan mewah,” kata Luki.

Luku mengatakan pihaknya tak mau terburu-buru menyimpulkan keterlibatan AHS dalam Memiles. Ia menunggu hasil penyidikan pada Selasa (21/1) mendatang.

“Kita belum tahu apakah AHS ini member atau nanti kita tunggu pemeriksaannya, yang jelas dia ikut di dalam mendapat reward dan kita akan menunggu hasil pemeriksaannya pada hari Selasa,” tambah Luki.

Dalam kasus ini polisi telah memanggil empat artis, mereka yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Tapi dari keempat nama itu, baru Ello dan Eka yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Keluarga Cendana ihwal dugaan keterlibatan anggota keluarga tersebut dalam kasus investasi bodong Memiles. (epr/cnn)

Baca Juga:

Ello Hingga Judika Bakal Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong Memiles

Polisi Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles

Kurangnya Pengetahuan Tentang Akses Keuangan Masyarakat Kini Terjebak Investasi Bodong