Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Pengacara Elza Syarif Beri Pengakuan Mengejutkan

Metro1 Views

kabarin.co – Pengacara Elza Syarif kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/4). Elza dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, dengan tersangka mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani.

Elza datang ke KPK tak sendiri, ia didampingi oleh kuasa hukumnya Farhat Abbas. Saat memasuki gedung KPK, Elza mengaku bahwa Miryam sempat mengatakan pihak yang menekan dan mempengaruhi kesaksiannya dalam sidang.

Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Pengacara Elza Syarif Beri Pengakuan Mengejutkan

Kendati demikian, Elza enggan membeberkannya secara gamblang.

“Ada sih, tapi itu masuk materi projustitia. Teman-temannya yang namanya ada di surat dakwaan,” kata Elza di depan gedung KPK.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Elza Syarif sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu dilakukan usai Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan palsu dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.

Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Atas perbuatannya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. (epr/jwp)

Baca Juga:

Sidang Kasus E-KTP, Jaksa Hadirkan 6 Saksi dari Kemendagri dan LKPP

Dalam Persidangan Anas Urbaningrum Mengaku Mendapat Arahan dari SBY Terkait Proyek e-KTP

Sidang e-KTP, Miryam S Haryani Mengaku Diancam